Oleh : | 14 Juli 2022 | Dibaca : 215 Pengunjung
![]() |
Kejaksaan Negeri Buleleng Kembali Menyita Sertifikat Milik LPD Anturan |
Kejaksaan Negeri Buleleng Kembali Menyita Sertifikat Milik LPD Anturan An. Tersangka NAW. Keberadaan sertifikat-sertifikat ditangan Deposan (LPD) tersebut bukan tanpa alasan, dikarenakan deposan memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar 2, 6 Milyar serta LPD Anturan juga memiliki Kredit di Deposan sebesar 1 Milyar. Oleh karena deposito tidak dapat dicairkan maka tersangka NAW menyerahkan 3 Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan pembayaran kredit. Diantara 3 SHM tersebut, 1 SHM sudah berhasil dijual oleh tersangka NAW guna menutup kredit senilai 250 juta, sedangkan 2 SHM lainnya seluas 2.975Meter² berlokasi di Desa Tegalinggah dan seluas 1.500 Meter² berlokasi di Desa Tukad Mungga telah dialihkan dan telah diterbitkan Hak Tanggungan (HT) sebagai jaminan Kredit LPD Anturan.
Oleh : | 14 Juli 2022 Dibaca : 215 Pengunjung
Sidang Lanjutan Kasus LPD Anturan JPU Kembali menghadirkan saksi untuk pembuktian
246JPU menghadirkan 9 (sembilan) Saksi dipersidangan terkait perkara tipikor LPD Anturan
189Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (INKRACHT)
154Para Pengurus LPD Anturan dengan kesadaran sendiri menyerahkan uang reward hasil Kaplingan Tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
182Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU)